pembayaran jasa service ke wpln singapura kena tarif berapa ?
Jawaban
kalau pph 26 20%, kalau ada skd wpln, pengenaannya sesuai p3b. untuk jasa yang tidak diatur khusus masuk ke artikel 7, dikenakan di singapore jika tidak punya but di indo
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.