field NOP wajib diisi. lengkapi, lalu simpan. verrsi 2.1 memang mewajibkan menginput NOP, kalau versi 1 tidak. jdi, kalau misal wp mau pakai espt 4 ayat 2 versi lama juga masih bisa.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.