Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Pagi @kring_pajak apabila ingin menyampaian SPT melalui pos/jasa ekspedisi ke alamat KPP terdaftar, untuk bukti penerimaan dari KPP bagaimana ya? Apakah hanya berdasarkan bukti pengiriman saja?


Jawaban

iya betul sekali di Pasal 21C ayat (1) huruf a PMK 9/2018: dalam hal SPT telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penyampaian SPT

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O Z C S T
U O G S C