keuntungan selisih kurs, apakah objek pp 23?
#14A: Dijelaskan normatif sesuai PP 23/2018 pasal 2 ayat 1 dan 3 ya terkait objek PP 23. Silakan nanti WP menentukan apakah ini penghasilan sehubungan usaha (objek PP 23) atau penghasilan di luar usaha (misal penghasilan lain-lain) yang akan dihitung ketika melaporkan SPT Tahunan yg artinya dikenai ketentuan umum ya. Misal WP masih ragu, konsultasi dengan KPP.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO