Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PKP menyerahkan BKP kepada kontraktor sesuai PMK-194/PMK.03/2012, PPN nya gimana?


Jawaban

Atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP kepada Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I, PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut. (Pasal 9 ayat (1) PMK-194/PMK.03/2012) Atas penyerahan BKP dan/atau JKP tetap diterbitkan Faktur Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Pasal 9 ayat (2) PMK-194/PMK.03/2012) Faktur Pajak harus diberi cap atau keterangan yang bertuliskan “PPN DAN/ ATAU PPnBM TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R᠎ E M U​ L
A Y P E I