Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Untuk pembetulan SPT PPN sebelum periode web efaktur, pelaporannya masih bisa di djponline kah?


Jawaban

bisa. create csv dari efaktur desktop lalu dilaporkan via efiling djponline

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T G M᠎ H᠎ G
G R E​ N R