Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mbak wp memperoleh SKD WPLN form DGT 1apakah masi perlu dilakukan pelaporan di SPT pph Masa pasal 21/26 ?


Jawaban

untuk form dgt ny tidak perlu dilampirkan ya, silakan bisa dilampirkan tanda terima SKD WPLN nya aja. Untuk lebih lengkapnya mengenai apa saja yang perlu dilampirkan dalam penyampaian SPT bisa diarahkan ke lampiran per 02/2019

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A C H Q H
V P T I E