Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP DN bertransaksi dengan pihak SPLN pemberi jasa pengepakan. Apakah dikenakan PPh 26 dan/atau PPN? Makasih


Jawaban

imbalan atas jasa yang dibayarkan ke SPLN dikenakan pph pasal 26 sebesar 20%. kecuali WP pakai DGT ya kaka. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. (Pasal 1 angka 8 UU PPN No.42 TAHUN 2009) yang dimaksud dengan JKP dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean adalah: (angka 3 SE-147/PJ/2010) JKP tersebut diserahkan oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K M V D Y
A᠎ D U S M