WP DN bertransaksi dengan pihak SPLN pemberi jasa pengepakan. Apakah dikenakan PPh 26 dan/atau PPN? Makasih
imbalan atas jasa yang dibayarkan ke SPLN dikenakan pph pasal 26 sebesar 20%. kecuali WP pakai DGT ya kaka. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. (Pasal 1 angka 8 UU PPN No.42 TAHUN 2009) yang dimaksud dengan JKP dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean adalah: (angka 3 SE-147/PJ/2010) JKP tersebut diserahkan oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di
EMITA IKA IMANIAR