WP mau lapor SPT 1770 S eform dan memilih PH-MT. Sudah diisi semua tapi gak bisa klik submit maupun kembali. Itu kira2 kenapa ya? Apakah harus ditandatangan (karena yang merah di bagian tanda tangan)?
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.