Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apabila ada perusahaan ingin melakukan sponsorhip terhadap acara yang dilakukan oleh komunitas saya apakah sponsorship tersebut dikenakan pajak ? apakah tetap dikenakan pajak pph 23 ? dan untuk pemotongnya sendiri oleh siapa ? karena tidak mungkin dipotong oleh orang pribadi bukan ? Sponsorship yang diberikan sendiri dalam bentuk dana tunai.


Jawaban

sepanjang merupakan jasa yang dipotong PPh 23 sebagaimana disebut di Pasal 23 UU PPh dan PMK 141/ 2015, Pengguna jasa merupakan Pemotong PPh 23 dan yang dipotong adalah WP Badan, maka dikenakan PPh 23

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D W L P M
Q L N T᠎ O