terkait UU PPh pasal 4 ayat (3) poin k dengan syarat badan pasangan usaha tsb: 1. merupakan perusahaan mikro, menengah, kecil atau yang menjalankan kegiatan dalam *sektor-sektor usaha* yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan di PMK 48/PMK.010/2018 tidak disebutkan sektor usahanya, sektor usaha yg dimaksud di pasal 4 ayat 3 huruf k tersebut apa ya kak?
Lampiran PMK 18/PMK.010/2012
FRISKA SALSABILA