WP badan jual barang k perusahaan b, namun si b menggunakan leasing untuk pembayaran. Pihak penjual menerbitkan faktur pajak ke perusahaan yg beli atau ke leasingm
Digali dulu apakah transaksi leasingnya dengan hak opsi atau tanpa hak opsi? jika dengan hak opsi maka PKP pemasok wajib menerbitkan Faktur Pajak kepada lessee dengan menggunakan identitas lessee sebagai pembeli BKPk/penerima JKP (tidak menggunakan metode qualitate qua (q.q.)).
YAUMIL CITRA DEVI