wp mengajukan pengembalian pendahuluan PPN, kenapa yang dikembalikan jumlahnya tidak sesuai dengan permohonan?
cek PMK 244/2015, disitu memang akan diperhitungkan dulu dengan utang pajak. kemungkinan jumlah yang tidak sesuai tersebut telah diperhitungkan dengan utang pajak. lebih jelasnya, konfirmasi ke KPP nya
ELFAN FAUZI AKBAR