Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mbak mau mastiin, untuk wp badan yang bergerak di bidang asuransi, untuk angsuran PPh pasal 25 nya itu menggunakan laporan keuangan yang disampaikan kepada bursa dan/atau Otoritas Jasa Keuangan kan ya? bukan perhitungan hasil spt tahunan tahun pajak sebelumnya?


Jawaban

di PMK 215/2018 pasal 4 ayat 1. perusahaan asuransi ini masuk ke kategori WP lainnya ya (pasal 1 angka 6 disebutkan perasuransian).

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O O A X X
M S H᠎ P O