mas mba wp tanya seperti ini “jadi customer di luar negeri mengirimkan mold ke PT A dikawasna berikat. Mold ini hanya pinjaman ,bkn pemberian atau penjualan yg d tujukan untuk membantu produksi produk custom si customer di PT A. Suatu ketika si customer minta si PT A untuk mengirimkan mold yg d pinjamnkan tadi ke PT B yg ada di TLDDP, atas biaya PDRI yg d bayarkan PT A saat pengeluaran barang dri kawasan berikat akan d ganti oleh customer melalui debit note, atas penagihan debit note ini apakah
karena konteksnya disini peminjaman ini dianggap sewa (bukan penyerahan) kalau dr LN ke PT A biar dia gak bayar PPN Impornya maka harus punya SKJLN Nanti PT B nanti bayar pemanfaatan JKP LN aja, sepanjang itu emang bisa dibuktikan atas sewa jadi kita kembalikan ke substantifnya, barangnya ini milik siapa dan atas apa
SRI HARIMURTI