Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas mba wp tanya seperti ini “jadi customer di luar negeri mengirimkan mold ke PT A dikawasna berikat. Mold ini hanya pinjaman ,bkn pemberian atau penjualan yg d tujukan untuk membantu produksi produk custom si customer di PT A. Suatu ketika si customer minta si PT A untuk mengirimkan mold yg d pinjamnkan tadi ke PT B yg ada di TLDDP, atas biaya PDRI yg d bayarkan PT A saat pengeluaran barang dri kawasan berikat akan d ganti oleh customer melalui debit note, atas penagihan debit note ini apakah


Jawaban

karena konteksnya disini peminjaman ini dianggap sewa (bukan penyerahan) kalau dr LN ke PT A biar dia gak bayar PPN Impornya maka harus punya SKJLN Nanti PT B nanti bayar pemanfaatan JKP LN aja, sepanjang itu emang bisa dibuktikan atas sewa jadi kita kembalikan ke substantifnya, barangnya ini milik siapa dan atas apa

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U K W᠎ A C
W S F​ O᠎ H