WP merupakan WPDN yang saat ini bekerja secara remote di perusahaan Malaysia. Apakah hanya dengan memiliki SKD SPDN fungsinya sudah cukup sebagai pembebasan pajak di negara lain saat kita bekerja di luar negeri?
Lebih tepatnya SKD WPDN berfungsi untuk bisa memanfaatkan ketentuan P3B antara indonesia dg negara tsb yaa. Tapi iya selama memang sudah ada skd wpdn dan di p3b bilang hak pemajakan di indonesia, ya bisa jadi tidak akan dipotong pajak di negara lawannya.
NEYLA AFIDA