saya mau tanya mengenai PBK, misal ada kasus mengajukan PBK dari PPh 4(2) ke PPN Masa Agustus tapi terjadi miskom yg mengakibatkan PPN Masa Agustus tersebut LB. apakah PBK PPh 4(2) tersebut harus di PBK lagi atau bisa dimasukan ke efaktur sebagai kompensasi?
Kompensasi dan pbk kan 2 hal yg berbeda ya. Kompensasi itu terjadi kalau ada LB dari perhitungan spt di bulan sebelumnya. Jika memang pbk dari pph 4(2)nya sendiri seolah2 ‘nggak terpakai’ karena si PPN agustus sendiri sudah LB dan tidak perlu ada penyetoran, bisa aja sih di-pbk lagi.
NEYLA AFIDA