selamat pagi, saya ingin bertanya ,mengenai penyampaian notifikasi CBCR, apabila tidak disampaikan apakah terdapat konsekuensinya? dan aturan terkaitnya dimana ya?
Aturan di pmk 213/2016 dan per-29/2017 ya. Notifikasi Cbcr kan jadi lampiran spt, kalau tidak disampaikan nanti spt bisa dianggap tidak lengkap, konsekuensinya kembali ke uu kup terkait spt tidak lengkap
NEYLA AFIDA