pembayaran angsuran pph pasal 25 bayar atas masa desember kan dilakukan di januari. untuk mengkreditkannya ini apakah dilihat tgl pembayaran atau masa ?
dilihat dari masa pembayarannya, kalau masanya jan - des di tahun pajak yg sama dengan spt tahunan misal tahun 2020 maka bisa dikreditkan meskipun pembayaran angsuran pph pasal 25 atas masa desember dilakukan di masa januari
ARINI LUTHFAKA