mas/mba mau tanya perihal perlakuan Suami Istri 1 NPWP, dalam pelaporn SPT Tahunan Suami melaporkan harta atasnama istri, ketika suami sudah meninggal dan Istri membuat NPWP baru apakah harta/asset atasnama Istri menjadi objek pajak?
tidak, karena itu emang harta istri
ELLY KUSUMAWARDANI