Untuk PKP yang melakukan penyerahan dengan kode faktur 01 dan 04 ( jasa pengiriman paket ) dan tidak dapat memisahkan PM nya, pedoman pengkreditannya bagaimana ya mas mba ?
untuk jasa pengiriman paket dai tidak dapat mengkreditkan PM atas jasa tsb, intinya dia harus memisahkan PM dari jasa pengiriman paket tsb
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING