perusahaan kami adalah perusahaan manuffaktur akan tetapi kami memberikan jasa handling charges di pelabuhan, apakah masih wajib untuk buat pemberitahuan ekspor jasa kena pajak? industri kami tdk bergerak di freightforwarding, namun jasa handling tersebut hanya sampingan saja. mohon konfirmasinya
Digali lagi apakah transaksi WP memenuhi batasan sesuai PMK 32/2019, jika memenuhi berarti harus menerbitkan PEJKP.
DEDY FERY VERDIAN