#92Q ketentuan yang terdapat di UU PPh pasal 4 ayat (3) poin k dengan syarat badan pasangan usaha tsb: 1. merupakan perusahaan mikro, menengah, kecil atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan untuk PMK nya PMK berapa ya kak?
#92A: diatur di PMK 48/PMK.010/2018 ya mbaa
INTAN NUZULAN