Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#77Q: Jadi WP tinggal di LN (Norway), dan akan mempunyai penghasilan yg bersumber dari Indonesia. Atas penghasilan tsb akan dikenakan pajak dimana? Apakah ada ketentuan di tax treaty? Penghasilan tsb berupa saham dan reksadan.


Jawaban

jika tidak mengajukan menjadi SPLN maka statusnya masih wpdn. perlakuan pajaknya seperti wpdn pada umumnya

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W R I V B
X Q N I E