mau restitusi di spt pembetulan, bukan pkp pasal 9 ayat 4b dan ga memenuhi untuk pengembalian pendahuluan, pilih apa di induk IIHnya?
pilih selain pkp pasal 9 ayat 4b, pilih restitusi, centangan pengembalian pendahuluan bisa dikosongin saja, nanti diproses kpp menggunakan prosedur biasa
CLAUDYA ROULI GULTOM