WP ngasih debit note ke SPLN, aspek perpajakannya apa
Jawaban
Kalau ada tambahan kemampuan ekonomis masuk ke penghasilan yg dilaporkan di SPT Tahunan. Untuk PPN nya apabila tidak ada penyerahan BKP/JKP maka tidak terutang PPN
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.