Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP mengajukan Pengurangan sanksi administrasi Pasal 36 UU KUP atas SKP, lalu sudah terlanjur membayar pokok SKPKB dan sanksi administrasinya, pada formulir permohonan angka 18 diisi apa?


Jawaban

Diisi jumlah pokok SKP saja sesuai pedoman pengisian: Diisi dengan jumlah pajak terutang yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang menjadi dasarpengenaan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P H M A᠎ T
B M E I D