Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

setoran tunai ke badan objek pph atau bukan?


Jawaban

pasal 4 ayat 3 uu pph sttd uu cika: yang dikecualikan sebagai objek pajak adalah harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J X Z᠎ D N
W​ P L C R