Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PPN Impor bisa dikreditkan kan?


Jawaban

Bisa, sepanjang tidak memenuhi Pasal 9 ayat (8) UU PPN sttd UU Cika

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L P Y A O
C U E J Q