kalo ada PKP penjual yg melakukan penjualan eceran tapi atas BKP yg mendapat fasilitas pembebasan. Nominal PPNnya nanti apakah tetap diinput di SPT masa PPN 1111AB kolom I.b.2? Apakah nantinya nominal PPNnya diedit jadi 0 atau bagaimana ya untuk mekanismenya?
penyerahan yg dimaksud adalah hasil tembakau. mengikuti ketentuan pembuatan fp sesuai PER-49/PJ/2015 (berlaku sejak 1 Januari 2016) tentang pelaksanaan PMK-174/PMK.03/2015.
LUQMAN RAMADHAN