“kalo badan menyewakan tempat ke OP, berarti kan pemilik (badan) yg menyetor sendiri PPh terutang. Ini berarti pada saat buat ID billing, subjek pajaknya tetap dipilih NPWP sendiri (karena yang terutang adalah yang menerima penghasilan). Betul begitu atau NPWP lain (si penyewa/OP)? Mohon bantuannya mas/mbak
pilih NPWP sendiri. Melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP-KJS 411128-403). Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Apabila anda bertransaksi dengan Wajib Pajak Bukan Pemotong Pajak maka Anda harus menyetor sendiri PPh atas penghasilan yang Anda peroleh sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/ atau bangunan.
LUQMAN RAMADHAN