mas/mba untuk definisi penghasilan bruto ketentuannya ada dimana ya?
Nomor 1 bisa saja sebagai peredaran usaha kalau memang usaha dia sebagai sewa tanah/bangunan karena definisi kegiatan usaha itu luas. bisa konfirmasi ke KPP untuk penegasan. Kalau terkait dengan PP23 bisa baca PP 23 bahwa tidak termasuk omzet pp23 yang dikenakan 0,5% kalo yang sudah diatur dengan pph final tersendiri 2. ya bisa saja kalau kegiatan utama usaha dia adalah di bidang keuangan/perbankan biasa ini dipermudah dengan adanya KLU tadi (yang KLU gamesti disampaikan) . PPN ini terkait de
MUHAMMAD INDRA PRASETYO