untuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak jika sudah diupload bisa di ubah tidak ya mas/mba?
1. Dok Lain dapat diubah meski sudah diupload sepanjang bukan salah No Dok atau NPWP lawan Transaksi. 2. Doku Lain yg salah No Dok / NPWP Lawan Transaksi dapat dibatalkan (tanpa konfirm Penjual sebab tidak ada validasi saat mengupload Dok Lain), agar dapat menginput Dok yg benar. 3. Dok Lain atas Ekspor-Impor tidak dapat dibatalkan, namun dapat diubah nilai DPP dan PPN nya menjadi 0 jika salah input No Dok dan NPWP Lawan Transaksi, agar dapat menginput lagi Dokumen yg benar.
ANGGEL LIZA KUSMIA