Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ekspat emninggalkan indo sekarang, dia bayar PPh 29. Lapor sekarang boleh gak atau harus nunggu des? Hapusin NPWP aja?


Jawaban

Bisa langsung lapor kalau emg sudah meninggalkan indo selama-lamanya. Iya ajuin penghapusan NPWP. Selama nunggu pengapusan bisa di NE-kan dulu aja.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O A C X C
J N J F R