#48Q: jdi saya dpt hadiah barang cuma2 dari vendor mreka ksh FAKTUR pajak masukan saaya 04 itu apakah PPN nya bisa sya kreditkan ? jdi perusahaan saya adalah penjualan elektronik. ketika ada achive penjualan mreka ksh hadiah ke saya berupa elektronik jga dan itu pake kode 04
#48A: kode faktur 04 bisa dikreditkan mas. sepanjang memenuhi pasal 9 UU PPN sttd CIKA (tidak termasuk PM yg tidak dapat dikreditkan di Pasal 9 ayat 8).
ALVI FARIZAL