Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#48Q: jdi saya dpt hadiah barang cuma2 dari vendor mreka ksh FAKTUR pajak masukan saaya 04 itu apakah PPN nya bisa sya kreditkan ? jdi perusahaan saya adalah penjualan elektronik. ketika ada achive penjualan mreka ksh hadiah ke saya berupa elektronik jga dan itu pake kode 04


Jawaban

#48A: kode faktur 04 bisa dikreditkan mas. sepanjang memenuhi pasal 9 UU PPN sttd CIKA (tidak termasuk PM yg tidak dapat dikreditkan di Pasal 9 ayat 8).

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q E H O A
A M U​ X V