SPT masa ppn des 2016 lb tapi atas lb tersebut blm diakui di spt masa ppn masa pajak berikutnya. gimana?
Pembetulan spt jan 2017. Tapi kalau pembetulannya mengakibatkan LB harus disampaikan paling lambat 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
NIKEN PRATIWI