WP diminta betulin realisasi PMK-9/2021 masa juni 2021. Padahal di ketentuan peralihan dibilang paling lambat feb 2021. Batasan ini berlaku untuk normal/pembetulan?
Jawaban
Iya berlaku untuk pembetulan juga. Coba konfirmasi KPP-nya aja.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.