Yang ingin saya tanyakan apakah untuk penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan tetapi tidak terjadi pembubaran perusahaan, apakah tetap menggunakan DPP nilai lain harga pasar wajar?
Yang diatur khusus hanyalah jika aset tersebut masih tersisa setelah pembubaran, yaitu menggunakan harga pasar wajar, sepanjang tidak diatur, maka untuk barang kembali ke DPP seharusnya yaitu harga jual untuk penyerahan BKP.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO