Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Yang ingin saya tanyakan apakah untuk penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan tetapi tidak terjadi pembubaran perusahaan, apakah tetap menggunakan DPP nilai lain harga pasar wajar?


Jawaban

Yang diatur khusus hanyalah jika aset tersebut masih tersisa setelah pembubaran, yaitu menggunakan harga pasar wajar, sepanjang tidak diatur, maka untuk barang kembali ke DPP seharusnya yaitu harga jual untuk penyerahan BKP.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A Y Z J X
P H L᠎ P H