mas mba wp mau nyerahkan ke kawasan berikat, terkait pembuatan FP kan harus dilengkapi dengan sppb. Jika wp melakukan transaksi dengan termin. Jadi pembayaran 50% sebelum mengirimkan barang dan 50% setelah mengirimkan barang, Faktur Pajaknya dibuat ketika apa? pembayaran atau penyerahan mas mba?
Untuk pembuatan faktur pajak kita kembalikan ke ketentuan pembuatan faktur pajak secara umum ya sesuai Pasal 69 PMK-163/PMK.03/2012.
NATASHA GHITA DESTYVIANI