Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas mba wp mau nyerahkan ke kawasan berikat, terkait pembuatan FP kan harus dilengkapi dengan sppb. Jika wp melakukan transaksi dengan termin. Jadi pembayaran 50% sebelum mengirimkan barang dan 50% setelah mengirimkan barang, Faktur Pajaknya dibuat ketika apa? pembayaran atau penyerahan mas mba?


Jawaban

Untuk pembuatan faktur pajak kita kembalikan ke ketentuan pembuatan faktur pajak secara umum ya sesuai Pasal 69 PMK-163/PMK.03/2012.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F V Y D W
F᠎ Y T O X