Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Agen Heru Nurhadi. WP memberikan jasa, tetapi tidak dipotong PPh 23. Telah dijelaskan oleh aagen sebelumnya PPh 23 melalui mekanisme pemotongan. WP tidak perlu setor sendiri kan ya mas/mbak untuk PPh nya?


Jawaban

-Jika memang transaksinya masuk kriteria objek pemotongan pph 23 , arahkan WP untuk konfirmasi ke Pengguna Jasa ( Pemberi Penghasilan ) untuk dilakukan pemotongan PPh 23 terlebih dahulu . -Jika Pengguna Jasa kekeh tidak mau melakukan pemotongan , WP tidak perlu melakukan penyetoran PPh 23 karena kewajiban pemotongan dan penyetoran PPh 23 berada di pemberi penghasilan ( sesuai UU PPh sttd UU cika pasal 23 ayat 1 ) . Efek bagi WP : Penghasilan tsb tetap masuk di SPT Tahunan tapi WP tidak mendapa

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J N B M J
L Y H S G