Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mas mba, kalau ada rumah yang sudah akad di bulan juli namun belum serah terima sampai dengan saat ini. sudah ditandatangani akta jual beli (belum penyerahan aja, karena ada yg perlu diperbaiki rumah yg akan diserahkan). apakah bisa pakai PMK 103?


Jawaban

Normatif sesuai PMK 103/2021

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E I D K Y
U​ C F F D