Jika ada transaksi dan atas efakturnya atas NPWP pusat, PPh 23nya ke NPWP cabang bisa?
coba cek dulu apakah dilakukan pemusatan PPN tidak, jika ada oemusatan maka administrasi PPN emang terpusat. Untuk PPH 23 disesuaikan dengan transaksinya dengan cabang atau pusatnya.
SRI HARIMURTI