perubahan penandatanganan efaktur apakah harus dilaporkan di KPP?
iya, Dalam hal terjadi perubahan pejabat/pegawai yang berhak menanda tangani Faktur Pajak, maka PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala KPP paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir Lampiran VB PER-24/PJ/2012
SRI HARIMURTI