mas/mba wpdn menerima sponsorship dari wpln, apakah ada kewajiban pph yg muncul?
Sponsorship dlm hal ini bukan sumbangan/hibah. Pada dasarnya setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pph. Atas penghasilan dr luar negeri, nanti bisa dilaporkan sbg penambah ph neto di akhir tahun, kena tarif pph badan sesuai uu pph.. Bila ada pemotongan di luar, bisa jadi kredit pajak pph pasal 24
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI