#45Q: bgmn perlakuan pph jasa konstruksi untuk kontraktor dengan memisahkan material dan jasanya. apakah pph 4 ayat 2 bisa dipotong atas jasanya saja tanpa nilai material? “
#45A: DPP potput nya mengacu pada Nilai Kontrak Jasa Konstruksi ya mbak. Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara ”“keseluruhan”“. (Definisi PP 51/2008)”
BUDIMAN CAHYADI WINARSO