Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#28Q: kalau bendahaea/instansi pemerintah bertransaksi dgn non pkp, apakah ada pemungutan ppn mas/mba?


Jawaban

#28A: Penjual non-PKP, maka tidak terutang PPN atas transaksi tersebut

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L F Y N Y
H X N H O