ada pmk tentang subsidi pupuk? pmk berapa ya? untuk kode fakturnya pakai 07/08?
jika yg dimaksud penyerahan pupuk tertentu pada tingkat produsen maka PKP menerbitkan FP dengan kode 02 sesuai petunjuk di lampiran PMK-62/PMK.03/2015. Atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian oleh distributor dan pengecer tidak perlu dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai. (Pasal 9 ayat (1) PMK-62/PMK.03/2015)
NIKEN PRATIWI