ketentuan atas kelebihan FP Masukan. WP baru PKP bulan kemarin kemudian pertanyaannya “ PM kan boleh memilih dikreditkan atau tidak, jadi dari pada Lebih terus, kami mau biayakan sebagai Beban PPN. sepertinya PM nya kelebihan, jadi manajemen memilih untuk dibiayakan. , kami lihat FP Masuka nya lebih nih, sisanya kami tidak kreditkan, apakah boleh dibiayakan atas kelebihan PPN Masukannya?”
atas PM yg tidak dikreditkan bisa dibiayakan, pasal 9 UU PPN sttd UU Cika dan pasal 6 UU PPh.
NIKEN PRATIWI