apakah penyetoran PPN atas jasa luar negeri paling lambat tgl 15 bulan berikutnya, seperti di PMK-40/PMK.03/2010? ataukah ada yang baru?
iya mba masih tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak. sesuai yang tercantum dalam (Pasal 2 PMK-242/PMK.03/2014) maupun (Pasal 6 ayat (1) PMK 40/PMK.03/2010)
ARINI LUTHFAKA