Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apakah penyetoran PPN atas jasa luar negeri paling lambat tgl 15 bulan berikutnya, seperti di PMK-40/PMK.03/2010? ataukah ada yang baru?


Jawaban

iya mba masih tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak. sesuai yang tercantum dalam (Pasal 2 PMK-242/PMK.03/2014) maupun (Pasal 6 ayat (1) PMK 40/PMK.03/2010)

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J Q​ A᠎ T D
M M Q Y K