Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jadi saya mengkreditkan ppn masukan di masa agustus, pertanyaan saya kalau saya mau menarik pengkreditan tersebut dan saya kreditkan lagi atas faktur tsb di masa september apakah bisa? untuk ketentuannya bisa dilihat dimana ya?


Jawaban

pm sudah dikreditkan di masa agustus jadi tidak bisa ditarik kembali. Jika terjadi LB di masa agustus, bisa dikompensasikan ke masa berikutnya.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J D T M᠎ H
E R R F B